JAKARTA - Pemerintah melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara mengajukan persetujuan privatisasi PT Semen Kupang (Persero) kepada Komisi XI DPR RI. privatisasi dilakukan untuk menyelamatkan PT Semen Kupang beserta potensi yang ada pasca berakhirnya kerja sama operasi (KSO) dengan PT Sarana Agra Gemilang (SAG).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie O.F.P mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan implementasi UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 terkait dengan penguasaan sumberdaya alam oleh negara. Politisi PDI - Perjuangan itu mempertanyakan peran negara setelah privatisasi berlangsung. Hal tersebut diungkapkannya mengingat 61, 48 persen saham yang merupakan milik pemerintah akan diserahkan kepada investor baru.
Baca juga:
Bupati Inhu Lantik 18 Kades Terpilih
|
“Ini kan eks Semen Kupang isinya kekayaan alam atau bukan? Kekayaan alam ini. Yang dikelola ini kan kekayaan alam. Implementasi pasal 33 ini kita tidak lihat dari apa yang dipaparkan oleh Kementerian Keuangan ini. Karena pengertian dikuasai oleh negara sebagaimana yang dijabarkan oleh MK itu harus tercermin dalam 5 hal: pengelolaan, kebijakan dan pengurusan serta pengaturan dan pengawasan, ” ujar Dolfie saat memimpin Rapat Dengar Pendapat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Kamis (15/9/2022).
Sebelumnya Direktur Utama PT Semen Kupang menjelaskan bahwa pabrik Semen Kupang berdiri di lahan 126 hektar dengan cadangan bahan baku berupa limestone sebesar 13, 6 juta ton dan cadangan tanah liat 752 ribu ton. Selain itu terdapat juga potensi cadangan bahan baku lain di sekitar pabrik seperti tanah liat dan batu kapur yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI Rionald Silaban menjelaskan bahwa kekayaan alam perlu dimanfaatkan bagi masyarakat. Seperti yang dikemukakan oleh Rio, salah satu cara mendapatkan manfaat terhadap sumberdaya yang ada adalah melalui konsesi dan retribusi yang diterima.
“Dapat kami maknai bahwa hak penguasaan berada di tangan negara namun kepemilikan terhadap sumber alam berada di seluruh rakyat indonesia sehingga selanjutnya kemanfaatan itu perlu dimanfaatkan dalam pengelolaannya dan untuk itulah kemudian pemerintah termasuk juga dalam hal ini, pemerintah daerah memberikan konsesi sehingga pemerintah bisa mendapatkan manfaat dari konsesi tersebut melalui retribusi dan digunakan bagi kepentingan rakyat, ” ujar Rio.
Sebagai langkah lanjut dalam proses privatisasi PT Semen Kupang, Komisi XI DPR RI meminta Kementerian Keuangan untuk menyiapkan konsep konsep privatisasi yang akan dilakukan. DPR RI juga menyertakan beberapa ketentuan terkait privatisasi yang akan dilaksanakan antara lain terkait dengan posisi pemerintah dan upaya keterlibatan BUMN dalam proses ini sebagaimana yang tertuang dalam rancangan kesimpulan rapat.
“Kementerian keuangan dalam melakukan privatisasi PT Semen Kupang (Persero) dilaksanakan dengan memperhatikan posisi pemerintah sebagai pihak yang menentukan dalam proses pengambilan keputusan dan penentu kebijakan dalam pengelolaan kekayaan alam eks PT Semen Kupang (Persero), ” ujar Dolfie saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat tersebut.
Baca juga:
Bupati Rokan Hilir Kukuhkan 590 Pejabat
|
PT Semen Kupang berdiri pada tahun 1980 dan mendapatkan status sebagai BUMN pada 1991. Krisis moneter, energi dan BBM serta beberapa kendala lain membuat kinerja perusahaan tersebut terus menurun dan menghentikan operasionalnya pada tahun 2008. Upaya penyelamatan PT Semen Kupang dilakukan pada 2009 melalui skema KSO dengan PT Sarana Agra Gemilang (SAG) yang berakhir pada 31 Desember 2021 lalu. (uc/sf)