Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan

    OPINI - Jurnalis itu adalah manusia pembelajar, kritis, dan investigatif. Aneh rasanya kalau ada seoramg jurnalis atau wartawan masih bangga mengaku jurnalis jika tata bahasa dalam tulisannya masih jauh dari standar bahasa Indonesia yang baik dan benar.

    Jurnalis atau wartawan seperti ini bisa dikatakan jurnalis atau wartawan "gadungan". Sesuai dengan kata "gadung" yang berarti  bukan "talas", dimana terlihat seperti "talas" tapi sebenarnya bukan, terlihat seperti jurnalis atau wartawan tapi sebenarnya dia bukan jurnalis atau wartawan.

    Jurnalis "gadungan" ini bisa dilihat dari "Judul Berita" yang dia buat, susah dimengerti, panjang, dan kadang menggunakan huruf besar semua. Benar-benar bikin pusing pembaca untuk memahami judul berita yang dia buat. Pendek kata bikin pusing dan butuh "bodrex" untuk mengobatinya. Mungkin hal ini pula yang memunculkan istilah "Wartawan Bodrex."

    Selanjutnya kita juga bisa lihat dari penggunaan huruf kapital atau huruf besar di awal kata, kadang huruf besar di awal Nama dia bikin kecil, tapi dia pakai huruf besar di awal kata kerja. Kadang di menyambungkan kata depan "di" di depan kata tempat, tapi memisahkan kata "di" pada kata kerja pasif, dan banyak lagi kesalahan fatal dalam mempraktekkan kaidah penulisan jurnalistik.

    Jurnalis ini biasanya tidak mau membaca kembali tulisan yang dia buat apa lagi tulisan yang dia terima atau copy paste dari media lain, main posting saja tanpa cek dan ricek. Jurnalis ini biasanya saya namakan jurnalis "eek, " karena cuma orang "eek" yang tidak menengok "eek"nya kembali. 

    Selain itu jurnalis yang punya kelakuan cuma posting tanpa membaca bisa dikatakan secara cepat-cepatnya sebagai "Jurnalis Sampah." Kerjanya cuma "nyampah" di dunia maya, dan jumlah orang seperti ini banyak, dan postingannya juga banyak, persis seperti gundukan sampah, "buanyak bangat".

    "Jurnalis Sampah" ini kebanyakan tidak tahu diri. Sudah tata bahasanya berantakan, tapi suka menulis berita seolah-olah kritik sosial tapi tidak berdasar. Tulisannya lebih banyak opini dan agitasi dari pada fakta, dan tanpa rasa malu menyebarkan tulisannya itu ke media sosial dan group-group WA, seolah-olah apa yang dia tulis itu suatu kebenaran.

    Lebih parah lagi, jurnalis sampah ini kalau menulis tanpa basa-basi juga suka memaki, mengeluarkan kata-kata yang tidak standar, melibatkan emosi tanpa sadar kalau tidak bisa dikatakan "gila" karena mengumbar kata cacian dan makian di tulisannya dengan mengabaikan kode etik jurnalistik.

    Selanjutnya kita bisa mengidentifikasi "Jurnalis Sampah" atau "Jurnalis Gadungan" ini dari penggunaan huruf besar pada judul beritanya. Kadang dia menulis judul beritanya sesuai dengan kaidah penulisan judul, tapi kadang dia menulis judul berita menggunakan huruf besar semua, benar-benar tidak konsisten. Hal ini terjadi karena dia tidak ada ilmu atau kompetensi dasar untuk membuat judul yang sesuai dengan standar penulisan yang baik dan benar.

    Dari hal-hal sederhana saja dia tidak punya kompetensi sebagai seorang jurnalis, apakah manusia-manusia seperti ini bisa dikatakan jurnalis atau wartawan profesional atau hanya menggunakan profesi jurnalis atau wartawan karena dia menganggur dan tujuannya untuk memgganggu dengan harapan imbalan duit 'recehan.'

    Jakarta, 23 Juni 2024

    Hendri Kampai

    Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia

    hendri kampai tata bahasa
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kaidah Penulisan 'Hard News'

    Artikel Berikutnya

    3 keterampilan utama bagi pekerja di tahun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Perayaan Natal 2024 di Lapas Tembilahan: Semangat Kasih dan Penuh Khidmat   
    MUI Pekanbaru Siapkan Buku Biografi 42 Ulama Ternama: Prof Akbarizan: Kenang Kontribusi Dakwah
    Hendri Kampai: Indonesia Emas 2045, Mimpi yang Terancam Sirna
    Hendri Kampai: Enak Ya Jadi Koruptor Sekarang, Hukumannya Cukup dengan 'Denda Damai'

    Ikuti Kami