POLITIK - .Pernyataan bahwa pelaku politik uang adalah koruptor berakar pada konsep bahwa politik uang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, yang dapat dikategorikan sebagai bentuk korupsi. Beberapa poin kunci yang menghubungkan politik uang dengan korupsi adalah sebagai berikut:
1. Pelanggaran Terhadap Integritas Demokrasi: Politik uang merusak proses demokrasi dengan mempengaruhi hasil pemilihan secara tidak adil. Kandidat yang terlibat dalam praktik ini biasanya membeli suara atau menawarkan insentif finansial kepada pemilih untuk mendapatkan dukungan, alih-alih mengandalkan program, visi, atau kinerja.
2. Penyalahgunaan Dana Publik: Pelaku politik uang sering menggunakan dana yang tidak sah atau dana publik untuk membeli suara atau mempengaruhi pemilih. Ini adalah bentuk penyalahgunaan sumber daya, yang juga merupakan inti dari korupsi.
3..Memelihara Budaya Korupsi: Kandidat yang terpilih melalui politik uang sering kali terjebak dalam jaringan korupsi yang lebih besar. Untuk membayar kembali investasi yang mereka habiskan selama kampanye, mereka mungkin terlibat dalam tindakan korupsi seperti penggelapan anggaran, pengaturan tender, atau menerima suap setelah menduduki jabatan.
4. Menurunkan Kualitas Kepemimpinan: Pemimpin yang terpilih melalui praktik politik uang mungkin tidak fokus pada pelayanan publik yang efektif, melainkan pada kepentingan pribadi dan balas budi politik. Hal ini memperparah korupsi struktural dalam pemerintahan.
5. Definisi Hukum Korupsi: Di banyak negara, termasuk Indonesia, korupsi didefinisikan secara luas sebagai penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Politik uang bisa dilihat sebagai salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan tersebut, karena melibatkan penggunaan sumber daya yang tidak sah atau tidak etis untuk mendapatkan kekuasaan politik.
Baca juga:
Campuri Urusan Dewan
|
Di Indonesia, pelaku politik uang dapat dijerat oleh Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena mereka merusak integritas proses pemilihan umum dan menciptakan kerugian bagi publik. Menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan politik uang dapat dikategorikan sebagai suap, yang merupakan bentuk korupsi. Selain itu, Undang-Undang Pemilu juga secara tegas melarang praktik politik uang dalam proses pemilihan umum.
Secara keseluruhan, pelaku politik uang dianggap sebagai koruptor karena mereka merusak nilai-nilai demokrasi, menyalahgunakan kekuasaan, serta menciptakan potensi besar untuk tindakan korupsi setelah terpilih.
Jakarta, 18 September 2024
Hendri Kampai
Wartawan Utama (Ketua Jurnalis Nasional Indonesia/JNI)