Dianggap Tidak Sah, Muktamar Luar Biasa MDI Digugat

    Dianggap Tidak Sah, Muktamar Luar Biasa MDI Digugat
    Ketua DPP MDI, Syamsuddin Manja

    JAKARTA - Muktamar Luar Biasa MDI (Majelis Dakwah Islamiah) diketahui telah digelar di Jakarta, Sabtu-Ahad 26-27 Maret 2022, bertempat di Hotel GranDhika, Jakarta Selatan.

    Akan tetapi, usia pengurus baru tersebut tidak berumur panjang karena perhelatan itu kemudian digugat oleh pengurus yang lain.

    Dalam Siaran Pers yang diterima media, Minggu 3 Maret 2022 yang berjudul: "DPP MDI Menyikapi Muktamar Luar Biasa MDI".

    Intinya,  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) menolak pelaksanaan Muktamar Luar Biasa (MLB) MDI yang digelar akhir pekan lalu di Jakarta, ujar Syamsuddin. Salah seorang Ketua DPP MDI.

    "MLB MDI tidak sah dan melanggar aturan dasar organisasi MDI".

    Selanjutnya Syamsuddin mengatakan, "kami telah melakukan rapat pleno pengurus pada Selasa, 29 April lalu yang memutuskan Muktamar VIII akan dilaksanakan pada 20 Mei 2022, sesuai jadwal yang ditetapkan rapat Pleno yang saat itu juga dihadiri Ketua Umum dan Sekjen, " ujar Syamsudin.

    "Rapat pleno juga memutuskan menonaktifkan Ketua Umum dan Sekjen karena menyetujui serta menginsiasi MLB, serta mengangkat Wakil Ketua Umum sebagai plt Ketua Umum, " lanjutnya.

    Syamsudin menyatakan dirinya heran dengan sikap DPP Partai Golkar yang menunjuk tim karateker DPP MDI guna melaksanakan MLB. Padahal MDI adalah ormas yang beraspirasi ke Partai Golkar, sehingga MDI dan Partai Golkar hanya memiliki relasi koordinatif.

    "Aturan ini tertuang tegas dalam AD/ART MDI yang diakui UU Ormas sebagai rujukan tertinggi sebuah organisasi sosial kemasyarakatan", tegas Syamsudin.

    "Jadi, MLB hanya bisa dilakukan jika ada usulan pimpinan daerah untuk dibahas dan ditetapkan oleh rapat pleno DPP MDI sendiri. Tidak boleh MLB dilakukan diam-diam atas arahan pimpinan partai, dengan peserta yang mayoritas abal-abal", ujarnya.

    Ditegaskan Syamsudin, DPP MDI bersiap melayangkan gugatan hukum jika hasil MLB mendapat pengesahan Kemenkumham.

    "Sebagai negara hukum, kami berkeyakinan pemerintah pastinya akan menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Namun jika akhirnya disahkan, tentunya kami akan melakukan perlawanan hukum, " tutup Syamsudin.

    Sebagaimana diketahui  Muktamar Luar Biasa Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) telah memberikan amanat kepada KH Chaerul Anam dan DR Gunawan Hidayat sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP MDI Masa Bhakti 2022-2027. Sementara Bendahara Umum terpilih Singgih Januratmoko. 

    Pleno muktamar juga menetapkan H Airlangga Hartarto dan H Muhammad Hatta sebagai Ketua dan Wakil Ketua Majelis A’la Majelis Dakwah Islamiyah, KH Hasan Nuri Hidayatullah sebagai Ketua Majelis Munadzim dan Dr Deding Ishak sebagai Ketua Majelis Pakar Majelis Dakwah Islamiyah masa bakti 2022-2017.

    Muktamar MDI yang mengangkat tema: 'Revitalisi Peran MDI dalam Peningkatan Kualitas Dakwah dan Pemberdayaan Ekonomi Ummat'. Secara resmi dibuka oleh Sekjen DPP Partai Golkar yang juga Wakil Ketua DPR RI, H
     Lodewijk Freidrich Paulus. (***)

    JAKARTA MDI
    Indonesiasatu.co.id

    Indonesiasatu.co.id

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri: Sambut Ramadan dengan Penuh Syukur,...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait