Hari Setianto, Terdakwa Kasus Korupsi PT Asabri Divonis 15 Tahun Penjara

    Hari Setianto, Terdakwa Kasus Korupsi PT Asabri Divonis 15 Tahun Penjara
    Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Simanjuntak, SH., MH

    JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghadiri persidangan dengan agenda persidangan Pembacaan Putusan Pengadilan terhadap Terdakwa Hari Setianto dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus membacakan putusan yang amarnya sebagai berikut:

    1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun serta membayar denda sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
    3. Memerintahkan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.378.883.500 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah), dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun;
    4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    6. Barang bukti berupa dokumen dipergunakan perkara lain dan barang bukti uang, aset bergerak maupun tidak bergerak dirampas untuk negara diperhitungkan untuk menutupi uang pengganti dan yang tidak dapat dibuktikan di pengadilan dikembalikan kepada yang berhak;
    7. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000, -.

    Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (pd) 

    Indonesiasatu.co.id

    Indonesiasatu.co.id

    Artikel Sebelumnya

    Pro Kontra Revisi UU Polri, Tony Rosyid:...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait