JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan seseorang bisa dinyatakan tidak mempunyai hak pilih itu masih harus ada keterangan profesional dari dokter. Khususnya menyangkut pelabelan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Tidak bisa saya misalnya memberikan penilaian bahwa orang itu nggak punya hak, kan tidak bisa, kalau dia ODGJ tentu yang profesionalnya dokter yang memberikan keterangan bahwa dia memang ODGJ, " ujar Yanuar saat kunjungan kerja Komisi II di Kantor Walikota Bandung Barat, Rabu lalu (8/6/2022).
Baca juga:
Vaksinasi Covid-19 Inhu 73,28 Persen
|
Hanya saja menurut Yanuar ada persoalan karena tidak semua ODGJ mendapat label bahwa dia adalah ODGJ. Menurut ketentuan medisnya mungkin karena keluarganya juga malu melaporkan itu atau keluarganya tidak mengetahui keberadaan ODGJ tersebut.
"Memang tidak mudah untuk mendata soal-soal ODGJ ini, mungkin dia orang dari desa sebrang tidak ada tahu atau disitu sudah tidak ada, makanya dia di tempat lain, kalau sudah ditempat lain ditemukan orang sudah susah ngacak dengan siapa, di mana asal-usulnya dan seterusnya, " ujar Yanuar.
Baca juga:
Data Sebaran Vaksinasi Inhu 24 Januari 2022
|
Selain mengenai ODGJ, Yanuar juga membahas mengenai akurasi data yang ada di dukcapil yang kemudian dapat dilihat dan ditransfer menjadi DPT oleh KPU, itu tetap memerlukan update yang real time.
"Artinya berkelanjutan, sehingga pada waktunya pada akhirnya itu juga menjadi data yang lebih akurat jauh lebih kompatibel dan jauh lebih memenuhi standar kelayakan sebagai pemilih dalam pemilu 2024, " ungkap Yanuar. (eno/aha)