Supratman Andi Agtas dan Pemerintah Selesai Bahas RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

    Supratman Andi Agtas dan Pemerintah Selesai Bahas RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
    Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas usai menutup rapat kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Menteri Menko Perekonomian dan Menteri HAM RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022) malam.

    JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas berharap dengan selesainya pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), maka akan dapat memberi arti terhadap perbaikan penyusunan ataupun pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) ang akan dilakukan DPR dan pemerintah ke depannya.  

    Demikian dikatakan Suprtatman sesaat sebelum menutup rapat kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuiaa (HAM RI), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2022) malam.

    “Saya berharap dengan selesainya pembahasan RUU ini, maka akan dapat memberi arti terhadap perbaikan penyusunan ataupun pembentukan rancangan undang-undang yang akan kita lakukan. Terkait dengan partisipasi publik yang memang menjadi hal yang utama dalam rangka untuk bisa melakukan, mengkuantifikasi atau mengkualifikasi terhadap partisipasi publik itu dapat kita laksanakan dengan baik, ” ujar Supratman.

    Politisi Partai Gerindra ini juga menjelaskan, pelibatan publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut sejatinya juga sudah dilakukan oleh seluruh Anggota Baleg, Badan Keahlian Dewan Sekretariat Jednderal DOI, tenaga ahli dan seluruh tim saat penyusunan. Termasuk mengunjungi berbagai akademisi dari berbagai kampus di seluruh wilayah Indonesia.

    Tujuannya, imbuh Supratman, tak lain untuk melakukan masukkan dalam upaya perbaikan. Namun diakuinya, tentu tidak semua yang terkait dengan masukan itu bisa diakomodir, tapi inilah yang terbaik bagi kelangsungan dalam rangka proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.

    Supratman Andi Agtas DPR RI BALEG GERINDRA
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Pergantian Pimpinan OJK, Puteri Komarudin...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Tembilahan Pindahkan Empat Warga Binaa
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami