BALIKPAPAN - Anggota Komisi IX DPR RI Sri Meliyana menyampaikan bahwa Komisi IX DPR RI berkomitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga kerja honorer yang akan dihapuskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 yang merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga:
Sebaran Vaksinasi Covid-19 di Inhu
|
“Permasalahan penghapusan tenaga honorer ini terjadi di seluruh Indonesia. Kita akan berjuang bersama memperjuangkan nasib tenaga honorer, ” tegas Meli saat mengikuti pertemuan antara Tim Panja Tenaga Kesehatan Honorer dan Tenaga PLKB Non-PNS Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan perwakilan mitra kerja terkait, di Kantor Wali Kota Balikpapan, Kaltim, Jumat (26/8/2022).
Menurut Meli, tenaga kerja honorer terutama yang di bidang kesehatan merupakan ujung tombak dalam pelayanan kesehatan di negeri ini. Seperti yang disampaikan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dari 135 tenaga kesehatan yang ada di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) hanya 35 yang berstatus ASN, selebihnya adalah non-ASN.
"Ujung tombak pelayanan kesehatan kita adalah tenaga honorer. Kita harap pemerintah memperhatikan tenaga kesehatan seperti memperhatikan tenaga pendidik (guru) dengan memberikan afirmasi, ” kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Meli memaparkan, salah satu kesimpulan rapat Tim Panja Tenaga Kesehatan Honorer dan Tenaga PLKB Non-PNS pada 11 April 2022 adalah Komisi IX DPR RI akan berusaha memaksimalkan pengangkatan nakes non-ASN yang jumlahnya 213.249 orang menjadi PNS atau PPPK berdasarkan usulan pemerintah daerah melalui proses verifikasi dan validasi data, dan mengambil kebijakan afirmasi dalam proses seleksi PPPK dengan memasukkan faktor beban kerja, lama masa kerja dan pengalaman kerja oleh Kementerian Kesehatan RI.
“Untuk itu, kami hadir di sini guna mendapatkan informasi dari daerah guna memperkaya pemahaman kami di Komisi IX. Kami ke sini untuk menggali lebih banyak variabel-variabel yang harus diperhatikan menghadapi kebijakan dari Menteri PAN-RB tentang kepegawaian, yang nanti kami akan menyusun rekomendasi dan mendapatkan masukan yang bermanfaat untuk dapat segera diimplementasikan pemerintah agar seluruh tenaga kerja honorer dan non-PNS bisa menjadi ASN dan PPPK, ” tutup Meli.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Jaya Muslimin menegaskan, Pemprov Kaltim tidak akan menghapus tenaga honorer. Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan berkali-kali tidak akan menghapus tenaga honorer atau tenaga kontrak. Disampaikan Jaya, pihaknya akan mengangkat sebanyak 498 tenaga honorer bidang kesehatan menjadi PPPK. “Tenaga kesehatan saat ini tercatat ada 1.111 orang, kami akan melakukan pengangkatan tahap pertama sebanyak 498 tenaga medis (nakes), ” jelas Jaya.
Berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mulai tahun depan tenaga honorer atau kontrak akan dihapus.Hal itu tertuang dalam SE Menteri PAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 yang merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam UU ASN Pasal 5 menyebutkan pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Mulai 28 November 2023, honorer dihapus, sehingga pegawai yang ada di instansi pemerintah hanya PNS dan PPPK. (rnm/sf)