JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan dirinya setuju dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait usulan memajukan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang memerintahkan pelaksanaannya pada November 2024 mendatang menjadi lebih awal.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies untuk Semua
|
“Terkait dengan pernyataan Mas Hasyim di media tentang usul beliau untuk memajukan jadwal pemilihan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota. Saya termasuk pihak yang mendukung usul itu, ” jelas Rifqi dalam Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI dan RDP dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Baca juga:
Campuri Urusan Dewan
|
Politisi PDI-Perjuangan ini beralasan setidaknya ada dua alasan hukum mengapa ia menyetujui usulan tersebut. Satu di antaranya, agar terjadi kesamaan antara proses pemilihan dan periodesasi jabatan pejabat yang terpilih.
“Yang pertama kita ingin menjadikan Pemilu serentak tahun 2024 itu juga menghadirkan periodesasi yang satu nafas dengan keserentakannya, karena kalau November 2024 dilaksanakan pungut hitung maka sangat sulit menghadirkan pelantikan pada tahun 2024 juga, pelantikannya pasti 2025, maka (dikhawatirkan) pemilihan kepala daerahnya 2024, tapi periodesasinya 2025-2030, ” jelas Rifqi.
Lebih lanjut Rifqi juga menjelaskan mengenai implikasi hukum administrasi yang mungkin terjadi jika Pilkada tetap dilakukan November 2024. Menurutnya, seluruh pejabat daerah di Indonesia nantinya tidak akan ada yang definitif dan berubah menjadi penjabat. Hal ini juga yang menjadi alasan kedua Rifqi untuk mempercepat jadwal berlangsungnya Pilkada.
“Apa implikasi hukum administrasinya? Implikasi hukum administrasinya per 1 Januari 2025 seluruh gubernur, bupati, walikota di Republik Indonesia tidak ada yang definitif tapi penjabat semua. karena nanti Pak Mendagri (Tito Karnavian) periode berikutnya harus menunjuk penjabat per 1 Januari 2025, ” tambah legislator daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan I tersebut.
Di akhir, Rifqi mengusulkan untuk lebih baik melakukan exercisment norma dibanding menanggung dua implikasi hukum yang telah ia sebutkan. “Tentu akan banyak sekali hal-hal lain, terutama hal-hal teknis yang bisa kita perdebatkan. Karena itu, saya mengusulkan hari ini mari kita inventarisir persoalan-persoalan penting ini, kita lakukan exercisment terhadap norma-norma ini dan saya mengusulkan agar norma ini segera dilakukan perubahan melalui Perppu, ” tutup Rifqi. (we/sf)