JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menyetujui 7 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI untuk ditetapkan menjadi Dewan Komisioner OJK periode masa bakti 2022-2027.
Dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir menyampaikan, Komisi XI DPR RI telah melaksanakan tugas yang telah diberikan berdasarkan hasil keputusan rapat konsultasi pengganti Rapat badan Musyawarah DPR RI yakni, pemilihan calon anggota DK OJK masa jabatan 2022-2027 yang dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
Baca juga:
Komitmen Calon Komisioner OJK Akan Diuji
|
“Komisi XI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan calon anggota DK OJK untuk melakukan uji kelayakan terhadap 14 calon anggota DK OJK pada tanggal 6 dan 7 April 2022. Pengambilan keputusan calon anggota DK OJK dilakukan dalam rapat internal Komisi XI DPR RI. Pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat, ” papar Kahar dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Komisi XI DPR RI itu memutuskan Mahendra Siregar sebagai Ketua DK OJK. Lalu Komisi XI DPR juga sepakat untuk memilih Wakil Ketua DK OJK berikutnya adalah Mirza Adityaswara. Adapun Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan diberikan kepada Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal adalah Inarno Djajadi, dan Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Nonbank ditetapkan kepada Ogi Prastomiyono.
Sedangkan dua nama lainnya yakni Frederica Widyasari Dewi dipercaya menjadi anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen serta Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit. Yang mana, ketujuh orang terpilih tersebut semuanya merangkap menjadi anggota DK OJK. Ketujuh DK OJK ini pun diperkenalkan di hadapan Rapat Paripurna DPR RI.
Melalui konferensi pers setelah Rapat Paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani dengan didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dan Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel berharap anggota DK OJK nantinya bisa lebih memperhatikan perlindungan konsumen, di tengah maraknya kasus-kasus investasi ilegal dan dapat terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
“Kami berharap, jika calon anggota DK OJK ini dilantik segera bisa bertugas untuk memberikan perlindungan keuangan kepada masyarakat, memitigasi kepada masyarakat. Bisa melaksanakan tugas-tugasnya secara kolektif kolegial untuk membangun kepercayaan pada sistem keuangan di Indonesia. Sehingga tidak ada lagi hal-hal yang merugikan masyarakat terkait investasi digital (ilegal) yang merugikan masyarakat, ” jelas Puan.