JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengingatkan semua Pemda yang wilayahnya terdapat perlintasan kereta untuk rajin mengecek perlintasan sebidang. Sebab, menurut Lasarus, meski PT KAI telah menutup perlintasan sebidang ilegal namun pengawasan wilayah menjadi tanggung jawab Pemda.
“Termasuk rambu-rambu di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab dari pemerintah daerah, ” ujar Lasarus, Kamis (28/7/2022). Sebagaimana diketahui, kecelakaan maut odong-odong versus kereta api terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Silebu.
Baca juga:
Isu Suap di PT BSP Picu Gempar Pantau KPK
|
Tepatnya di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa kemarin (26/7). Selain korban meninggal, terdapat pula 24 penumpang odong-odong yang mengalami luka berat dan ringan.
Atas kejadian tersebut Legislator dari Dapil Kalimantan Barat II ini mengingatkan, pentingnya pengawasan terhadap wahana hiburan seperti odong-odong. “Sarana rekreasi murah meriah bagi rakyat memang perlu dipenuhi tapi tidak boleh mengabaikan aturan, termasuk faktor keselamatan, ” ungkap Lasarus.
Berdasarkan keterangan polisi, odong-odong yang beredar di jalan raya telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan aturan lainnya karena telah memodifikasi kendaraan tidak sesuai peruntukkannya.
Sopir odong-odong yang mengalami kecelakaan di Serang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sopir tersebut juga diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tapi tetap nekat membawa odong-odong yang mengangkut puluhan penumpang.
“Lalai sopirnya. Kita harapkan dapat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran untuk semua orang agar lebih waspada dan hati-hati lagi, ” tutup Lasarus. (eko/aha)