JAKARTA - Fraksi Partai NasDem DPR RI menerima dan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. Dalam pendapat F-NasDem, pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak dalam RUU KIA bertujuan untuk mewujudkan rasa aman, tentram, bagi Ibu dan Anak; dan meningkatkan kualitas hidup Ibu dan Anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin.
Kemudian mewujudkan sumber daya manusia yang unggul; menjamin upaya penghormatan; pemajuan, perlindunga dan pemenuhan hak bagi Ibu dan Anak; melindungi dari tindakan kekerasan, penelantaran dan segala tindak diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia dan mewujudkan sistem Penyelenggaraan KIA yang terarah, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem kesejahteraan sosial nasional. Pendapat itu disampaaikan F-NasDem DPR RI melalui juru bicaranya, Anggota DPR RI Hasnah Syams dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Baca juga:
Vaksinasi Inhu Capai 71,94 Persen
|
F-NasDem memandang, pengaturan Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam satu kesatuan UU tetap berpedoman pada Konstitusi UUD RI 1945 yang prinsip utamanya adalah memberikan perlindungan dan jaminan HAM sebagai Warga Negara baik Ibu dan Anak tanpa membatasi seorang ibu atau anak-anak yang terlahir dalam keluarga. RUU KIA juga ditujukan untuk mengembalikan keutamaan kemanusiaan dengan mendorong perushaan untuk memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan.
RUU KIA telah menjamin pemenuhan hak Ibu yang bekerja dan mendapatkan cuti khususnya mendapat pendampingan dari suami dan/atau keluarga wajib mendampingin. Maka suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan kepada istrinya yang melahirkan paling lami 40 hari, atau jika keguguran paling lama 7 hari. Selain pemenuhan hak cuti, RUU KIA perlu mengatur tentang penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan umum.
Menurut F-NasDem, penyedia fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan kemudahan akses termasuk layanan kesehatan terbaik bagi Ibu dan berupa pemberian layanan informasi dan edukasi kesehatan; pemberian layanan administrasi kesehatan; prioritas pemeriksaan kesehatan; pemberian tindakan dan pengobatan; dan/ atau penyediaan sarana dan prasarana kesehatan khusu yang layak bagi Ibu dan Anak. Penyedia atau pengelola fasilitas, sarana. dan prasarana kesahtan maupun umum harus memberikan kemudahan dalam fasilitas, sarana, dan prasarana umum bagi Ibu dan Anak. Yang meliputi dukungan fasilitas sarana, dan prasarana di tempt kerja di tempat umum; dan di alat transportasi umum.
RUU KIA juga perlu memberi kesempatan pengetahuan, pengembangan wawasan, dan keterampilan, pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum pemberian perlindungan sosial. Pemberian bantuan sosial, pendanaan, partisipasi masyarakat telah diatur dalam RUU ini. Pemerintah dan Penyelenggara Kesejahteraan Ibu dan Anak memiliki tanggung jawab dalam menjamin Kesejahteraan Ibu dan Anak baik fisik, psikis, sosial, ekonomi maupun spiritual melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
Terakhir, terhadap pengaturan tentang kesejahteraan Ibu dan Anak yang ada dalam UU terkait yang mengatur tentang Ibu dan Anak, atau Keluarga tetap perlu dilakukan perbandingan dan penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindi pengaturan yang akan dibahas pada Pembicaraan Tingkat I bersama dengan Pemerintah. (rnm/sf)