1 Januari 1918, Berlakunya KUHP Belanda di Nusantara

    1 Januari 1918, Berlakunya KUHP Belanda di Nusantara

    JAKARTA - Januari 1918 atau 107 tahun lalu, penjajah menerapkan KUHP di seluruh wilayah Nusantara. Saat itu masih bernama Wetboek van Strafrecht atau disingkat WvS.

    Berdasarkan naskah akademik RUU KUHP yang dikutip DANDAPALA, Rabu (1/1/2025), norma dalam WvS merujuk sistem hukum Romawi yang telah berusia ribuan tahun.

    "Asas legalitas sebelum menjadi bagian dari hukum materil dewasa ini mempunyai sejarah yang panjang. Sejarah asas legalitas ini barangkali dimulai dari hukum Romawi yang diketahui mempengaruhi hukum di Eropa Kontinental, " demikian bunyi Naskah Akademik RUU KUHP.

    WvS sendiri adalah bagian dari Code Napoleon Perancis tahun 1810. Di mana Prancis pernah menjajah Belanda dan memberlakukan KUHP. Kolononisasi itu juga berlaku di Belanda. Code Napoleon Perancis berlaku di Negeri Kincir Angin pada tahun 1881 dan dibawa ke Indonesia. Efektif KUHP berlaku secara nasional sejak tahun 1918.

    "Lahirnya doktrin nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali adalah sebagai bagian dari perjuangan masyarakat di Perancis untuk perlindungan HAM dari kemungkinan perlakuan sewenang-wenang oleh penguasa, " ujarnya.

    Pada saat yang sama, di Italia Cesare Beccaria menulis 14 bahwa 'If a judge is compelled to make, or makes of his own free will, even two syllogism, he opens the door to uncertainty'. Kemudian dilanjutkan bahwa, "Nothing is more dangerous than the common axiom that we should 'consult the spirit of the law'."

    "Artinya di Italia juga diberlakukan asas legalitas yang sama pada saat yang sama, " ujarnya.

    Setelah berlaku satu abad lebih, DPR dan Pemerintah akhirnya membuat KUHP Nasional pada 2023 dan akan berlaku 3 tahun setelahnya atau pada 2 Januari 2026. Sehingga KUHP peninggalan penjajah Belanda tersisa 1 tahun lagi.

    Sejumlah norma pidana lokal dikenalkan dalam KUHP Nasional. Di antaranya diakuinya hukum adat, delik zina dengan meluaskan pihak pengadu hingga pasal orang yang mendeklarasikan diri bisa menyantet. (***)

    kuhp belanda
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Artikel Berikutnya

    Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Metro Jaya Panggil Empat Pengurus PWI Pusat, Ungkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Hendri Ch. Bangun dan Sayyid Iskandar
    Lapas Tembilahan Ikuti Ibadah Natal Nasional Serentak Bersama Warga Binaan Kristiani di Seluruh Indonesia   
    Kasubsi Bimkemaswat Lapas Tembilahan Pastikan Kualitas dan Kuantitas Bahan Makanan di Dapur   
    Hendri Kampai: Tidak Siap Menampung Anak-anak Cerdas Lulusan Luar Negeri, Indonesia Terancam 'Brain Drain'
    Hendri Kampai: Bahaya Kepemimpinan Dinasti Tanpa Kompetensi Terhadap Bangsa dan Negara

    Ikuti Kami